Jakarta, Rifan Financindo Berjangka – Rencana Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan pajak penghasilan atas barang yang tergolong sangat mewah untuk perhiasan, jam tangan, tas dan sepatu bernilai fantastis
Design by PT Rifanfinancindo